Tugas Pokok Dan Fungsi


1. TUGAS POKOK

(1) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas mmbantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  2. Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Publik;
  3. Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian;
  4. Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian; 
  5. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas; dan
  6. Pembinaan kelompok jabatan Fungsional
  7. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.