Berdasarkan undang- undang keterbukaan informasi Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(misal : menolak permintaan Pemohon atau hanya memberikan sebagian yang diminta), maka permohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak (ditemukannya alasan keberatan lainnya). Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterima / dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi.