Reza Tri Akbari, S.IP
KASUBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUPOKSI
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi:
a. persuratan;
b. tata usaha;
c. kearsipan;
d. administrasi ASN;
e. perlengkapan;
f. rumah tangga; dan
g. penataan barang milik Negara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan tugas:
a. penyelenggaraan kegiatan surat menyurat dan tata kearsipan, urusan rumah tangga, dan administrasi perjalanan Dinas;
b. pengadaan perlengkapan, penatausahaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset;
c. penyusunan kebutuhan perlengkapan kerja sesuai dengan standarisasi yang berlaku;
d. pengajuan usulan untuk penghapusan barang-barang milik negara/Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
e. pengkoordinasian urusan keprotokolan; dan
f. penatausahaan Kepegawaian.