Rasyid, S.P., M.A.P

Sekretaris


TUPOKSI

 (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 
 (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur dilingkungan Dinas 
 (3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan tugas: 
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; 
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; 
c. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara; dan 
d. pengelolaan urusan ASN.