Mike Tri Gunawati, S.E
UPT PELAKSANA KEPALA UPT RPD
TUPOKSI
(1) Unit Pelaksana Terknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah merupakan unsur pelaksana teknis Operasional bidang Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Peraturan Bupati.