Sulisman, S.Sos.,M.M
KABID INFRASTRUKTUR TIK DAN TELEMATIKA
TUPOKSI
(1) Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas
(2) Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian; b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknie Seksi Keamanan Informasi dan Persandian; f. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi dan Seksi Keamanan Informasi dari Persandian ; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.