Ronny Bonar H. Siburian. S.E., M.AP

Kepala Dinas


TUPOKSI

 (1) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan statistik menyelenggarakan fungsi: 
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; 
b. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi, Persandian dan Statistik Publik; 
c. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang penyelenggaraan e-Goverment; 
d. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Persandian; 
e. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Statistik; 
f. Pembinaan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas; dan g. Pembinaan kelompok jabatan fungsional dan Pelaksana.